billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman RI Desak Pemerintah Segera Tetapkan RAN TPPO 2025-2029 di Tengah Lonjakan Kasus Perdagangan Orang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ombudsman RI Desak Pemerintah Segera Tetapkan RAN TPPO 2025-2029 di Tengah Lonjakan Kasus Perdagangan Orang
Foto: Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah segera menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) TPPO 2025-2029 di tengah situasi darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin mengkhawatirkan.

Lonjakan Kasus Perdagangan Orang di Awal 2025

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengungkapkan bahwa data kajian Ombudsman yang diperkuat pemberitaan media mencatat lonjakan signifikan kasus TPPO pada awal tahun 2025.

Dalam periode Januari–Maret 2025, Polri menangani 609 kasus dengan 1.503 korban.

Jumlah tersebut sudah melampaui separuh angka korban sepanjang tahun 2024 yang mencapai 2.179 korban dari 843 kasus dengan 1.090 tersangka.

"Tren ini membuktikan bahwa ketika kebijakan dan aksi lapangan terlambat, korban akan terus bertambah," kata Johanes.

Desakan Penetapan RAN TPPO 2025-2029

Laporan Ombudsman menunjukkan penanganan TPPO masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari lemahnya pengawasan, minimnya koordinasi antarlembaga, hingga tidak optimalnya perlindungan terhadap korban.

Ombudsman RI meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan RAN TPPO 2025-2029 dengan target yang jelas, realistis, dan terukur sebagai bukti bahwa perlindungan warga menjadi prioritas utama negara.

Polri selaku Ketua Gugus Tugas TPPO diminta menginisiasi penyusunan RAN secara terpadu, memperkuat koordinasi lintas institusi, memastikan prosedur operasional standar (SOP) penanganan korban dijalankan konsisten, serta menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu.

Selain itu, kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat diharapkan bergerak serentak mempercepat langkah pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban, termasuk memastikan adanya dukungan berkelanjutan bagi para korban.

Berdasarkan temuan Ombudsman, malaadministrasi dalam penanganan TPPO terjadi sejak tahap perencanaan, koordinasi, hingga pelaksanaan.

Koordinasi antarinstitusi dinilai lemah, tidak ada mekanisme terpadu untuk pencegahan, perlindungan, dan pendampingan korban, serta SOP kerap diabaikan.

Akibatnya, pendampingan terhadap korban, baik secara prosedural maupun psikologis, berlangsung sangat minim.

"Ombudsman menuntut langkah nyata dan terukur, bukan sekadar retorika," tutur Johanes.

Penulis :
Arian Mesa