
Pantau - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai multitafsir dan tidak memberi kepastian hukum bagi wartawan.
Permohonan Uji Materi
Iwakum menilai pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjelaskan secara konkret makna perlindungan hukum yang dimaksud.
Pasal 8 UU Pers berbunyi "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum".
Namun, dalam penjelasannya, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat, yang menurut Iwakum justru menimbulkan ambiguitas.
Kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, meminta MK mempertegas bahwa perlindungan hukum bagi wartawan juga mencakup tindakan kepolisian.
"Tindakan penggeledahan, penangkapan, atau penetapan tersangka terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pers," ungkapnya.
Iwakum menilai ketidakjelasan norma membuat wartawan rentan mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam petitumnya, Iwakum meminta Pasal 8 ditafsirkan MK menjadi "Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers" atau "Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers".
Perlindungan Nyata bagi Wartawan
Iwakum juga meminta MK menyatakan penjelasan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Jika permohonan ini dikabulkan, polisi harus meminta izin kepada Dewan Pers sebelum melakukan pemeriksaan terhadap wartawan yang diduga melakukan tindak pidana.
Prosedurnya, wartawan terlebih dahulu diperiksa oleh Dewan Pers.
Jika dinilai perbuatannya merupakan tindak pidana murni di luar tugas jurnalistik, barulah aparat kepolisian dapat bertindak.
Namun jika dianggap bagian dari tugas jurnalistik, wartawan tidak bisa dijerat pidana karena memiliki imunitas profesi.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan tujuan pengajuan permohonan ini agar kemerdekaan pers benar-benar diwujudkan melalui perlindungan nyata.
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," tegasnya.
Permohonan uji materi ini diajukan secara daring pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pada 19 Agustus 2025, Iwakum melengkapi berkas permohonan ke kepaniteraan MK.
- Penulis :
- Arian Mesa