
Pantau - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan angka detail distribusi royalti musisi kepada publik tanpa izin dari penerimanya.
Kerahasiaan Data Penerima
President Director WAMI, Adi Adrian, menjelaskan bahwa lembaganya terikat pada standar profesionalisme terkait kerahasiaan data penerima royalti.
"Ada aturan itu, kita terikat. Jadi kalau aturan seperti itu enggak ada oh kita senang banget bisa ngasih tau aturan distribusi kita sudah berapa. Tapi kita belum boleh karena itu hal yang data pribadi," ungkap Adi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa WAMI menjalankan proses transparansi dengan penuh kehati-hatian sesuai persetujuan masing-masing penerima.
"Kita sangat hati-hati dengan ini. Kita minta izin semuanya ada yang enggak ngasih, ya kita enggak publish," imbuhnya.
Peran WAMI dan LMKN dalam Royalti
Terkait sejumlah musisi yang memberikan pembebasan royalti untuk dibawakan penyanyi lain, Adi menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Menurutnya, LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan mendiskusikan royalti, sementara WAMI hanya menjalankan aturan berdasarkan regulasi resmi pemerintah.
"WAMI itu taat kepada aturan main, taat sama pemerintah. Tugasnya kami seperti apa, sebagai pelaksanaan harian atau petugasnya LMKN untuk mengkolek segala macam, terus masuk uangnya ke rekening LMKN, yaudah itu dulu yang kami lakukan," tutur Adi.
Adi memastikan bahwa WAMI tetap mengikuti jalur regulasi dan akan bertindak sesuai arahan resmi dari LMKN dalam mengelola distribusi royalti.
- Penulis :
- Arian Mesa