
Pantau - Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian mempercepat penyelesaian regulasi pendukung untuk mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang mulai berjalan pada Agustus ini.
Aturan Tuntas, Sistem dan Model Bisnis Disiapkan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa seluruh kementerian dan lembaga terkait telah menyelesaikan regulasi utama dan turunannya.
"Seluruh aturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah selesai, aturan turunannya hari ini selesai. Kemudian model bisnis sudah selesai tadi, Permendes sudah selesai," ungkapnya.
Zulkifli menyebut bahwa penyusunan aturan dilakukan secara intensif dan maraton guna mendukung percepatan operasional KDMP.
"Jadi, seluruh persiapan juga dilakukan dengan maraton," ujarnya.
Tenaga Kerja dari PPPK Daerah, Fokus pada Warga Lokal
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sistem pelatihan khusus untuk calon pengelola koperasi.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) turut serta menyusun aturan teknis terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di KDMP.
Tenaga kerja yang akan ditempatkan di koperasi tersebut merupakan PPPK dari daerah masing-masing, berjumlah 2 hingga 3 orang, dan diprioritaskan berasal dari desa atau kecamatan setempat.
Zulkifli menjelaskan bahwa regulasi yang disiapkan antarinstansi telah diselaraskan demi mendukung target operasional 15 ribu dari 80 KDMP yang akan dimulai pada Agustus ini.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti