
Pantau - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan segera menggelar rapat koordinasi dengan DPR RI dan Kementerian Agama terkait pembayaran dana Masyair untuk layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sebelum tenggat 23 Agustus 2025.
Persiapan Lebih Awal untuk Hindari Keterlambatan
Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan pentingnya penyelesaian pembayaran dana Masyair sesuai jadwal yang ditentukan.
"Insya Allah kita besok ada rapat koordinasi dengan DPR dan Kemenag terkait dengan dana deadline pembayaran Masyair. Itu yang terakhir 23 Agustus, yang kita harus segera bayar. Tentu harus mendapatkan izin dari DPR," ungkap Irfan di Jakarta pada Rabu.
Ia menjelaskan bahwa langkah koordinasi ini dilakukan lebih awal sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan haji sebelumnya yang dinilai kurang optimal akibat persiapan yang terlambat.
"Jadi, persiapannya memang jauh lebih awal, berkaca dari pengalaman-pengalaman kemarin. Ketika terlalu mepet, tidak memuaskan hasilnya," ujarnya.
Pembahasan RUU Haji dan Umrah
Selain masalah pembayaran dana Masyair, Irfan juga menyinggung perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.
Menurutnya, BP Haji telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi dasar pembahasan bersama DPR.
"Karena perintah Undang-Undang bagian dari perintah Presiden sesuai dengan Undang-Undang yang akan disahkan nanti," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan DIM RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin, 18 Agustus 2025.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa penyerahan DIM tersebut bertujuan agar DPR dapat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.
"Wijinkan kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," kata Supratman.
DIM RUU Haji dan Umrah terdiri dari sekitar 700 poin, meski sebagian besar di antaranya bersifat tetap.
- Penulis :
- Shila Glorya