
Pantau - DPR RI akan mengambil keputusan terkait persetujuan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 21 Agustus 2025.
Rapat Paripurna Digelar Kamis Siang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa rapat paripurna akan digelar pada pukul 13.00 WIB di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.
"Kita masih menunggu surat. Ini kan Komisi III DPR masih rapat-rapat. Kalau memang itu, ada surat dari Komisi III untuk bisa disahkan di besok, ya kemungkinan kita sahkan besok," ungkapnya.
Keputusan tersebut menyusul surat dari Mahkamah Konstitusi mengenai masa pensiun Hakim MK Arief Hidayat, sehingga diperlukan pengganti yang berasal dari usulan DPR RI.
Komisi III DPR Sahkan Calon Tunggal
Komisi III DPR RI sebelumnya telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Hakim MK usulan DPR, yaitu Inosentius Samsul.
Dalam rapat Komisi III, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bertanya, "Apakah disetujui?" yang kemudian dijawab "setujui" oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI.
Setelah mengetuk palu, Habiburokhman menyatakan bahwa persetujuan itu akan diproses sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika disetujui dalam paripurna, Inosentius Samsul akan menggantikan posisi Arief Hidayat sebagai Hakim MK.
- Penulis :
- Shila Glorya