
Pantau - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta, bersifat final dan mengikat.
Putusan MK dan Dampaknya
MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, termasuk bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
MK juga menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib menjamin terlaksananya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar secara gratis.
Ketentuan ini berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat.
I Wayan Sudirta memastikan bahwa ketentuan tersebut telah masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dibahas di Komisi X DPR RI.
"Keputusan ini memang sudah dimasukan ke dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, kami juga terbuka kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam pembahasan RUU Sisdiknas," ungkapnya.
Tantangan Regulasi dan Kesiapan Anggaran
I Wayan Sudirta menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini memerlukan pengaturan yang baik, khususnya terkait kesiapan anggaran dan aturan teknis.
Menurutnya, aturan turunan sangat dibutuhkan agar implementasi putusan MK berjalan sesuai dengan amanat konstitusi.
"Bagi masyarakat yang ingin mengirimkan masukannya silahkan langsung kirimkan kepada Komisi terkait, intinya kami terbuka dan siap berdiskusi," ujarnya.
Selain itu, ia menyinggung keberadaan dua lembaga akreditasi, yakni BAN PT dan LAM, yang memiliki tugas serupa namun berbeda dalam cakupan objeknya.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan perbedaan standar, metode, dan hasil penilaian yang dapat membingungkan perguruan tinggi serta program studi.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan lembaga akreditasi mandiri berisiko menambah beban administratif dan biaya bagi perguruan tinggi maupun program studi.
"Bahwa ikhtiar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa pada dasarnya dilakukan dengan cara terencana dan terpadu dalam berbagai aspek kehidupan agar dapat membangun dan mengembangkan peri-kehidupan bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang sebagai bangsa yang maju dan beradab," tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya