
Pantau - Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanegara berjanji menindaklanjuti konflik lahan di Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Upaya Mediasi Jadi Langkah Awal
Iftitah menegaskan bahwa persoalan lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya merupakan masalah nyata yang harus segera diselesaikan.
"Kementerian Transmigrasi sudah menjalin MOU dengan Kementerian ATR/BPN. Kita akan cari solusi," ungkapnya.
Menurutnya, langkah pertama yang akan ditempuh pemerintah adalah mediasi antara pihak terkait agar konflik tidak berlarut.
Jika mediasi tidak menemukan titik temu, maka jalur hukum akan ditempuh dengan melibatkan saksi kunci dan pihak pertanahan.
"Mediasi jadi yang utama, misal tidak berani membatalkan, tempuh jalur hukum, cari saksi kunci yang menguasai," tegas Iftitah.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanudin Mahir, menyatakan bahwa tanda tangan dirinya dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2009 diduga dipalsukan.
Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai bupati periode 2006–2016 tidak pernah menandatangani pengajuan SHM untuk lahan transmigrasi Gambut Jaya.
Peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Desa Gambut Jaya hingga kini masih belum sepenuhnya mendapatkan haknya setelah 17 tahun menunggu.
Dari total 150 hektare lahan tambahan yang dijanjikan kepada 200 Kepala Keluarga (KK), sebanyak 86 hektare justru telah terbit SHM yang diduga bermasalah.
"Kedatangan menteri diharapkan permasalahan di Gambut Jaya bisa selesai, saya meyakini pak menteri mampu mengurai masalah ini," ujar Burhanudin.
- Penulis :
- Shila Glorya