
Pantau - Kementerian Kesehatan mendorong seluruh puskesmas di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, untuk bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna meningkatkan fleksibilitas pengelolaan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan BLUD untuk Puskesmas
Tim Kerja Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, dr. Wing Irawati, menyampaikan kebijakan tersebut di Manokwari pada Rabu.
Ia menjelaskan bahwa sistem BLUD memberi kewenangan lebih luas bagi puskesmas dalam pengelolaan keuangan, perekrutan sumber daya manusia, serta pengadaan obat-obatan.
"Dengan sistem BLUD, puskesmas tidak lagi harus menunggu proses penganggaran yang terlalu lama. Misalnya untuk membeli obat, puskesmas dapat segera melakukan pengadaan secara mandiri selama sesuai regulasi," ungkapnya.
Dasar hukum pengelolaan BLUD telah diatur melalui Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yang memberi landasan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan status BLUD pada puskesmas.
Dampak dan Manfaat Sistem BLUD
Melalui sistem ini, puskesmas juga dapat menjalin kemitraan dengan pihak ketiga dan memperoleh pendapatan tambahan, dengan syarat layanan dasar tetap terpenuhi.
"Puskesmas tetap harus memastikan layanan dasar seperti imunisasi, ibu hamil, stunting, tetap dibiayai dan tercapai dulu. Jika indikator dasar sudah baik, barulah puskesmas dapat mengembangkan layanan tambahan seperti akupuntur, pijat bayi, atau layanan kecantikan dengan tarif tertentu," jelasnya.
Prinsip layanan kesehatan gratis pun tetap berlaku.
"Layanan kesehatan gratis ini maksudnya, biaya yang seharusnya dibebankan masyarakat diambil alih oleh pemerintah yang membayar. Kita sebut gratis karena masyarakat tidak mengeluarkan uang, tetapi biaya pelayanan sebenarnya tetap ada," tegas dr. Wing.
Dengan penerapan BLUD, puskesmas di Manokwari diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan APBD, mempercepat belanja operasional, meningkatkan mutu layanan, serta bebas dari keterbatasan mekanisme birokrasi yang panjang.
- Penulis :
- Shila Glorya