HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Sulsel Imbau Kepala Daerah Tunda Kenaikan Tarif PBB P2

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Gubernur Sulsel Imbau Kepala Daerah Tunda Kenaikan Tarif PBB P2
Foto: Gubernur Sulsel memberikan arahan pada rapat koordinasi forkopimda dan kepala daerah melalui zoom meeting di Makassar (sumber: Pemkab Lutim)

Pantau - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengimbau para kepala daerah untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sementara waktu.

Imbauan Gubernur Sulsel

Imbauan tersebut disampaikan Gubernur Sulsel dalam rapat koordinasi Forkopimda dan kepala daerah melalui zoom meeting di Makassar pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwa setiap kepala daerah yang berencana menaikkan pajak harus terlebih dahulu melakukan identifikasi dan pengelompokan objek pajak.

Selain itu, ia juga meminta agar kepala daerah memberikan relaksasi atau keringanan pajak bagi masyarakat tidak mampu.

"Jangan sampai membebani masyarakat menengah ke bawah tetapi di sisi lain mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah," ujar Gubernur Sulsel.

Menurutnya, prinsip utama dalam kebijakan pajak harus tetap mengedepankan keadilan dan tidak memberatkan kelompok masyarakat yang rentan.

Tanggapan Daerah

Sekretaris Daerah Luwu Timur Bahri Suli menyatakan bahwa kenaikan PBB di wilayahnya tidak menimbulkan persoalan.

“PBB tidak menjadi masalah karena sudah kami atur, kenaikannya pun tidak besar, hanya pengalihan dari NJOP (nilai jual objek pajak) sebesar 0,02 persen," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa pemerintahannya tidak memiliki kebijakan menaikkan PBB.

“Di Luwu Timur tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Kami tidak ingin menambah beban masyarakat, justru fokus kami adalah menjaga kestabilan dan meningkatkan pelayanan publik,” katanya.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler