
Pantau - Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditemukan tewas dengan luka tembak di Fatumea Suai, Distrik Covalima, Timor Leste, pada 17 Agustus 2025.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi dari KBRI Dili, peristiwa berawal pada 16 Agustus 2025 saat sebanyak 20 WNI masuk ke Hutan Fatumea di Timor Leste untuk berburu hewan liar seperti babi hutan dan ayam hutan.
Mereka melintasi perbatasan tanpa jalur resmi dan tanpa pemeriksaan imigrasi.
Rombongan kemudian terbagi menjadi empat kelompok sebelum akhirnya terdengar suara tembakan pada tengah malam.
Akibat suara tembakan itu, para WNI berlarian menuju perbatasan RI–Timor Leste.
Namun, salah satu WNI berinisial AB tidak kembali bersama rombongan.
Keesokan harinya, AB ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak.
Jenazah AB kemudian dibawa ke Atambua oleh pihak keluarga tanpa melibatkan aparat setempat.
Sejak hilangnya AB, pihak keluarga maupun rekan korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada otoritas Indonesia maupun Timor Leste.
Selain itu, proses penyelidikan terhambat karena keluarga menolak dilakukan otopsi.
" Saat ini jenazah sudah dimakamkan keluarga," kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.
Koordinasi Lintas Batas
KBRI Dili menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan aparat Timor Leste, Polres Belu, dan Satgas Pamtas RI terkait kasus ini.
"KBRI Dili akan terus berkoordinasi dengan aparat Timor Leste, Polres Belu, dan Satgas Pamtas RI terkait proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Judha.
Otoritas Timor Leste juga telah menghubungi KBRI Dili untuk meminta informasi tambahan mengenai kejadian tersebut.
Pemerintah mengimbau warga Indonesia untuk tidak melakukan aktivitas berburu dengan cara melintasi perbatasan RI–Timor Leste secara ilegal.
- Penulis :
- Shila Glorya