
Pantau - Wakil Presiden Gibran Rakabuming merespons positif aspirasi Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI) terkait pemenuhan hak akses teknologi ramah tunanetra, terutama dalam penggunaan layanan publik seperti ATM.
Pertemuan Wapres dengan ITMI
Pertemuan antara Wapres Gibran dan 20 perwakilan ITMI berlangsung di Istana Wakil Presiden, Jakarta, selama satu jam.
Ketua Umum ITMI, Yogi Madsuni, menyampaikan aspirasi agar ATM bisa diakses oleh tunanetra melalui fitur audio maupun braille pada tombol sehingga mereka bisa lebih mandiri sekaligus menjaga privasi.
Yogi menyebut Wapres Gibran menyambut baik usulan tersebut dan menunjukkan kepeduliannya terhadap keterbatasan akses yang masih dihadapi penyandang disabilitas.
"Beliau sangat mendukung dan insyaallah akan mendorong itu. Terkait juga dengan kebijakan-kebijakan yang lainnya, termasuk dalam hal berusaha, beliau akan dukung dan nanti akan disampaikan kepada pihak yang tepat," ungkap Yogi.
Selain itu, Gibran juga prihatin atas masih sedikitnya tunanetra muslim yang mampu membaca Al-Qur’an Braille.
Rekomendasi ITMI dan Dukungan Pihak Lain
Dalam pertemuan tersebut, ITMI turut menyampaikan rekomendasi hasil Muktamar pada 13–16 Agustus 2025 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Rekomendasi itu meliputi pembangunan infrastruktur ramah aksesibilitas, penyelenggaraan pendidikan inklusif berkelanjutan, pemenuhan hak-hak tenaga kerja dan hak berusaha bagi penyandang disabilitas, serta prioritas pemberantasan buta huruf Al-Qur’an Braille.
ITMI juga mendorong Indonesia menjadi penggerak terbentuknya komunitas tunanetra muslim internasional untuk memperkuat solidaritas global serta membuka ruang kolaborasi antarnegara.
Presiden Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia, Arief Pribadi, menyatakan dukungan terhadap ITMI serta program Astacita ke-4 yang menekankan pemanfaatan sains dan teknologi bagi penyandang tunanetra.
Arief menjelaskan pentingnya transformasi keterampilan tunanetra dari profesi tradisional seperti tukang urut menjadi tenaga di bidang teknologi informasi agar mereka dapat berkolaborasi dengan BUMN maupun instansi pemerintah sesuai aturan kuota penerimaan disabilitas, yaitu 2 persen di BUMN dan 1 persen di ASN.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi yang sudah disampaikan akan dipelajari lebih lanjut dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
- Penulis :
- Arian Mesa