billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Targetkan Revisi UU P2SK Rampung 2025, Bahas Anggaran LPS hingga Peran Bank Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Targetkan Revisi UU P2SK Rampung 2025, Bahas Anggaran LPS hingga Peran Bank Indonesia
Foto: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal saat ditemui awak media, di Tabanan, Bali (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Komisi XI DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) selesai pada tahun 2025 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembahasan Revisi Dimulai September 2025

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan bahwa pembahasan revisi akan dilanjutkan pada September 2025.

"Target kami memang harus diselesaikan dalam tahun ini. Karena itu memang amanat keputusan MK, dan itu melibatkan salah satunya adalah kami harus membahas anggarannya LPS," ungkapnya.

Hekal menegaskan aturan terkait penganggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus selesai sebelum tahun anggaran baru diberlakukan.

Revisi ini juga akan membahas penyesuaian terhadap pasal yang dikoreksi oleh MK, salah satunya terkait mekanisme penganggaran LPS.

Saat ini, anggaran LPS ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sementara sesuai tafsir MK, lembaga independen seperti LPS seharusnya memiliki mekanisme penganggaran yang ditetapkan oleh DPR, setara dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peran BI dan Penyesuaian Kewenangan OJK

Selain soal LPS, pembahasan revisi juga mencakup peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Kalau independensi BI-nya itu enggak kami utak-atik," tegas Hekal.

Ia menambahkan, wacana penguatan peran BI masih dalam tahap pemikiran internal.

"Masih pemikiran, kalau ada (perubahan) kan sudah ketok palu, ini kan belum ketok palu," ujarnya.

Revisi juga akan menyentuh frasa "penyidik tunggal" dalam UU P2SK yang sebelumnya menempatkan OJK sebagai satu-satunya penyidik sektor keuangan.

Ketentuan itu nantinya akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penulis :
Shila Glorya