
Pantau - Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT bersama Bea Cukai Ngurah Rai serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain dari jaringan internasional.
Penangkapan di Bandara Ngurah Rai
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers pada Selasa, 19 Agustus 2025, di halaman kantor Polda Bali.
"Pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Ngurah Rai terhadap seorang penumpang wanita berkebangsaan Peru, Natalia Sofia Baca Cordova. Kecurigaan ini muncul saat ia tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 12 Agustus 2025, setelah menaiki pesawat dari Spanyol," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo.
Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam bra, celana dalam, dan di dalam kemaluan (vagina) tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kokain seberat 1.432,81 gram netto dan ekstasi sebanyak 85 butir.
Jaringan Internasional dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku direkrut melalui forum di Dark Web oleh seseorang bernama Pablo pada April 2025.
Ia dijanjikan imbalan sebesar USD20.000 atau sekitar Rp320 juta untuk membawa narkotika tersebut ke Denpasar.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Bali tengah mendalami keberadaan Pablo dan jaringannya di Bali untuk membongkar sindikat tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun.
Dari pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 2.242 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.
- Penulis :
- Shila Glorya