
Pantau - Inspektorat Provinsi Lampung tengah melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan seorang dokter aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), Bandarlampung.
Investigasi Dugaan Maladministrasi
"Kami saat ini tengah melakukan investigasi data sekaligus mencari akar masalahnya dari peristiwa yang terjadi di RSUDAM ini," ujar Inspektur Pembantu Wilayah 5 Inspektorat Provinsi Lampung Sahat Paulus Naipospos di Bandarlampung, Jumat.
Investigasi ini akan menjadi dasar untuk penetapan hukuman disiplin apabila terbukti terjadi pelanggaran aturan.
"Sekarang inspektorat belum bisa menjatuhkan hukuman karena belum selesai melakukan penelusuran kasus," katanya.
Jika terbukti terdapat pungutan liar yang dilakukan dokter ASN tersebut, sanksi akan diberikan sesuai aturan kepegawaian.
"Kami akan melihat dampaknya juga, sesegera mungkin akan disampaikan hasil investigasi kasus ini," ucapnya.
Karena pelaku berstatus ASN, maka sanksi akan mengikuti aturan disiplin pegawai.
"Karena aparatur sipil negara level sanksi yang dapat diterapkan bisa paling ringan hingga sampai paling berat," tambahnya.
Kronologi Kasus Pasien Bayi
Kasus ini bermula dari seorang pasien bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan yang dirawat di RSUDAM karena kelainan kongenital hirschsprung, yakni kelainan bawaan pada usus besar yang menyebabkan kesulitan buang air besar.
Pada 19 Agustus 2025, pasien tersebut menjalani operasi, namun sebelum tindakan dilakukan, dokter ASN diduga menawarkan opsi kepada keluarga pasien untuk membeli alat medis dengan harga Rp8 juta.
Transaksi pembelian alat medis itu tidak melalui rekening resmi rumah sakit, melainkan ditransfer ke rekening pribadi.
Usai operasi, kondisi vital pasien bayi tidak menunjukkan perbaikan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
- Penulis :
- Shila Glorya