
Pantau - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menyelenggarakan sidang isbat nikah pada Kamis, 21 Agustus 2025, guna memberikan kepastian hukum bagi 39 pasangan WNI di wilayah kerja KJRI Johor Bahru, Malaysia.
Sidang Isbat Nikah Kedua di Johor Bahru
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sidang isbat nikah tersebut merupakan pelaksanaan kedua yang digelar KJRI Johor Bahru bekerja sama dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Mahkamah Agung, Kementerian Agama RI, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sebanyak 39 pasangan WNI yang telah melengkapi administrasi dan belum memiliki dokumen pernikahan sah secara hukum mengikuti proses sidang ini.
Isbat nikah tidak hanya berkaitan dengan penerbitan buku nikah, tetapi juga menjadi langkah penting yang berdampak luas pada kehidupan keluarga, akses layanan publik, dan perlindungan hukum.
Dengan sahnya pernikahan, anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut mendapatkan status hukum jelas, termasuk hak waris, akta kelahiran, dan jaminan sosial.
Selain itu, proses administrasi lain seperti pembuatan paspor dan dokumen kependudukan juga akan lebih mudah dilakukan.
Kehadiran Negara untuk WNI di Luar Negeri
Konjen RI Johor Bahru, Sigit S Widiyanto, menegaskan bahwa sidang isbat nikah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar WNI di luar negeri.
" Kami berkomitmen untuk terus memfasilitasi layanan hukum dan kependudukan bagi masyarakat Indonesia di wilayah kerja KJRI Johor Bahru," ungkapnya.
Ketua Tim Isbat Nikah Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI, Muhammad Reza Dharmawan, menyebut kegiatan ini sebagai implementasi Peraturan Kemenlu No. 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan WNI di Luar Negeri.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Muchlis, mengimbau peserta untuk mensyukuri hadirnya negara melalui penyelenggaraan sidang ini.
Sesuai dengan UU No. 789-3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, negara memiliki kewajiban melindungi warganya di manapun mereka berada.
Bersamaan dengan sidang, masyarakat juga mengikuti penyuluhan hukum tentang isbat nikah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Hamzah.
Peserta juga menerima informasi layanan untuk memperkuat hak sipil dan kesejahteraan keluarga, seperti pengesahan pernikahan dari pengadilan, penerbitan buku nikah resmi dari KUA, akta keluarga, pendampingan pengurusan dokumen lanjutan, penerbitan Nomor Identitas Tunggal, pembuatan Identitas Kependudukan Digital, serta layanan data kependudukan.
KJRI Johor Bahru menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini dan berharap sidang serupa dapat terus digelar secara berkala demi kesejahteraan serta perlindungan hukum WNI di luar negeri.
- Penulis :
- Shila Glorya