Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Belasan Anggota DPRD Malang Segera Disidang di Surabaya

Oleh Adryan N
SHARE   :

Belasan Anggota DPRD Malang Segera Disidang di Surabaya

Pantau.com - Sidang kasus suap berjamaah yang dilakukan belasan anggota DPRD Malang akan segera dilaksanakan. Hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan beserta para tersangka ke Pengadilan Negeri Surabaya, tempat pelaksanaan sidang.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan total tersangka yang dilimpahkan sebanyak 12 orang.

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya," kata Febri kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/01/2019).

Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Lima Anggota DPRD Malang

Ia menambahkan, jadwal sidang akan ditentukan oleh pihak pengadilan. Ada pun nama para tersangka itu di antaranya:

1. Diana Yanti

2. Sugiarto

3. Afdhal Fauza

4. Syamsul Fajrih

5. Hari Susanto

6. Ribut Hariyanto

7. Indra Tjahyono, MM 

8. Imam Ghozali

9. Mohammad Fadli

10. Bambang Triyoso

11. Asia Iriani

12. Ambarsari

"Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan kereta tadi malam dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tambah Febri.

Terkait surat dakwaan untuk 12 orang tersebut, tambahnya, JPU akan menggabungkan dalam 3 berkas dakwaan. Sehingga masing-masing dakwaan diperuntukkan empat tersangka.

"Teknis persidangan, apakah akan dihadapkan semua di persidangan yang sama, hal tersebut bergantung pada majelis hakim nantinya," pungkasnya.

Baca juga: 16 Anggota DPRD Malang yang Ditahan KPK Kembali Nyaleg di Pemilu 2019

Dalam kasus ini KPK telah menersangkakan 41 anggota DPRD Malang yang diduga menerima suap dari mantan Wali Kota Malang Mochammad Anton yang telah dijadikan tersangka lebih dulu.

KPK menduga para anggota DPRD itu bukan hanya menerima suap namun juga pemberian gratifikasi yang masing-masing senilai Rp700 juta dan Rp5,8 miliar. 

"Diduga para anggota DPRD menerima total Rp700 juta untuk kasus suap dan Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi," kata Febri. 

Terkait dana suap, sebelumnya Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan bahwa pemberian suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi diduga terkait persetujuan penetapan rancangan Perda Malang tentang APBD-P TA 2015. 

Penulis :
Adryan N