billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wamenaker Terseret Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Pekerja Dipaksa Bayar hingga Rp6 Juta

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Wamenaker Terseret Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Pekerja Dipaksa Bayar hingga Rp6 Juta
Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (kanan) saat menampilkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tiga kiri), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan biaya mencapai Rp6 juta, jauh di atas tarif resmi Rp275.000.

Pemerasan Biaya Sertifikasi K3

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, "KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," ungkapnya.

Ia menilai kondisi ini sangat ironis karena biaya pemerasan tersebut justru membebani pekerja yang membutuhkan sertifikasi untuk bekerja.

"Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut," tegasnya.

Setyo berharap kasus ini bisa menjadi momentum pencegahan korupsi di sektor ketenagakerjaan.

"Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional," tambahnya.

Wamenaker Jadi Tersangka

KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menahan Wamenaker dan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya mengonfirmasi bahwa Immanuel Ebenezer ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita puluhan kendaraan sebagai barang bukti.

Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penulis :
Shila Glorya