
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial MZF karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari.
Deportasi Sesuai Undang-Undang Keimigrasian
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto, menyampaikan bahwa tindakan tegas dilakukan karena MZF tidak lagi mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia.
"MZF merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masih berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari, sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," ungkapnya.
Deportasi terhadap MZF dilakukan sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MZF dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menuju Kuala Lumpur dengan maskapai AirAsia nomor penerbangan AK-385 pada pukul 14.35 WIB.
Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar sejak keberangkatan dari kantor hingga menaiki pesawat.
Selain deportasi, MZF juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan, yaitu larangan masuk kembali ke Indonesia untuk sementara waktu.
Penangkapan WN Malaysia Lain di Tulungagung
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Blitar juga menangkap seorang warga negara Malaysia lainnya berinisial MHK berusia 23 tahun.
MHK diketahui tinggal bersama keluarganya di Tulungagung tanpa dokumen keimigrasian maupun izin tinggal yang sah.
Penangkapan dilakukan setelah patroli pengawasan menemukan bahwa MHK tidak memiliki dokumen resmi untuk menetap di Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, MHK dijerat dengan Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MHK terancam pidana kurungan dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Shila Glorya










