Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tewaskan 4 Orang, Api Belum Padam Hingga Hari Ketujuh

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Tewaskan 4 Orang, Api Belum Padam Hingga Hari Ketujuh
Foto: (Sumber: Kondisi sumur minyak ilegal yang terbakar di Blora Jawa Tengah. ANTARA/HO-Gunawan)

Pantau - Kebakaran hebat yang melanda sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, Jawa Tengah memasuki hari ketujuh tanpa tanda-tanda padam, menewaskan empat orang dan memaksa ratusan warga mengungsi.

Korban tewas terbaru adalah Yeti (30) yang sebelumnya dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta akibat luka bakar serius.

Dengan meninggalnya Yeti, jumlah korban jiwa bertambah menjadi empat orang, menyusul Tanek (60), Sureni (52), dan Wasini (50) yang lebih dulu dinyatakan meninggal.

Seorang balita berusia dua tahun, AD, anak dari almarhumah Yeti, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama.

Api Belum Padam, Warga Mengungsi Massal

Api dari sumur minyak ilegal hingga kini belum berhasil dipadamkan, meskipun tim gabungan dari BPBD, Pemadam Kebakaran, Pertamina, dan relawan terus berupaya dengan berbagai metode pemadaman.

Akibat besarnya kobaran api dan ancaman ledakan lanjutan, sebanyak 300 kepala keluarga atau sekitar 750 jiwa terpaksa mengungsi ke lokasi aman.

Para pengungsi kini ditampung di posko darurat dengan dukungan logistik, dapur umum, dan layanan kesehatan dari berbagai instansi.

Pemerintah dan Aparat Bergerak, Proses Hukum Dimulai

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan bergerak cepat untuk menangani dampak kebakaran dan pengungsi, sekaligus memulai proses hukum terhadap pelaku pengeboran ilegal.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pekerja lapangan dan pemilik lahan, yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.

Peristiwa ini disebut sebagai salah satu tragedi kebakaran sumur minyak paling parah dalam beberapa tahun terakhir di Blora, menimbulkan korban jiwa, kerugian besar, serta gangguan aktivitas warga secara luas.

Penulis :
Ahmad Yusuf