
Pantau - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan pemberhentian empat Ketua DPD PDIP di sejumlah provinsi bukan keputusan sepihak Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, melainkan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai.
Pemberhentian Karena Rangkap Jabatan
Empat kader PDIP yang diberhentikan dari posisi Ketua DPD adalah Said Abdullah (Jawa Timur), Bambang Wuryanto (Jawa Tengah), Olly Dondokambey (Sulawesi Utara), dan M. Y. Esti Wijayati (Bengkulu).
Mereka diberhentikan karena secara otomatis terkena aturan larangan rangkap jabatan setelah masuk dalam kepengurusan DPP PDIP periode 2025–2030 hasil Kongres VI di Bali.
"Proses pemberhentian keempat Ketua DPD PDI Perjuangan di atas sebagai mekanisme yang memang telah diatur oleh Anggaran Dasar dan Peraturan Partai," kata Said.
Ia menegaskan informasi di media massa yang menyebut pemberhentian tersebut akibat pemecatan langsung oleh Megawati tidak benar.
"Hal itu bisa menimbulkan persepsi yang salah, seolah olah Ibu Mega bertindak otoriter," ucap Said.
Aturan Partai dan Mekanisme Pergantian
Said menjelaskan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025 yang lahir setelah Kongres VI PDIP menegaskan larangan rangkap jabatan di seluruh tingkatan struktur partai.
"Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain," kata Said.
Menurutnya, meski masa jabatan pengurus DPD sebelumnya belum berakhir, mekanisme partai tetap berjalan melalui Konferensi Daerah (Konferda) untuk menyusun kepengurusan baru.
"Karena pengurus DPD PDI Perjuangan periode sebelumnya belum berakhir, dan dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda) sebagai mekanisme Partai untuk menyusun kepengurusan DPD PDI Perjuangan yang baru," jelasnya.
Said mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi Ketua DPD PDIP Jawa Timur.
"Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai di atas, saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan," ujarnya.
Ia menambahkan, larangan rangkap jabatan dimaksudkan agar setiap pengurus lebih fokus menjalankan konsolidasi dan pengembangan partai.
Said menyebut dirinya bersama tiga kader lain kini menunggu keputusan Megawati terkait siapa yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt.) Ketua DPD di masing-masing provinsi.
DPP PDIP juga telah menjadwalkan pelaksanaan Konferda dan Konfercab di seluruh Indonesia.
"Usulan KSB tersebut disampaikan oleh para pengurus ranting hingga DPD PDI Perjuangan ke DPP PDI Perjuangan. Dari KSB yang terpilih, baik di Tingkat DPD maupun DPC bersama dengan DPP PDI Perjuangan melalui Konferda dan Konfrecab membentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD PDI Perjuangan se-Indonesia," pungkas Said.
- Penulis :
- Arian Mesa