Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Tutup PT GRS di Serang karena Kejahatan Lingkungan Berat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KLH Tutup PT GRS di Serang karena Kejahatan Lingkungan Berat
Foto: Petugas dari Deputi Gakkum KLH/BPLH memasang garis PPLH di lokasi pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) karena mencemari lingkungan di Kabupaten Serang, Banten (sumber: KLH)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menutup operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang, Banten, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang merusak lingkungan.

Pelanggaran Berat yang Ditemukan

Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan bahwa PT GRS tetap memanfaatkan limbah B3 berupa aki bekas, bubuk timbal (lead powder), serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).

"Pihak manajemen bahkan merusak garis PPLH (pengawasan perlindungan lingkungan hidup) yang sebelumnya telah dipasang dan dituangkan dalam berita acara pemasangan garis PPLH pada 13 Oktober 2023, serta tidak menghentikan kegiatan operasi dan konstruksi meskipun belum memiliki persetujuan lingkungan," ungkap Rizal.

Ia menambahkan, "Kami tidak akan mentoleransi perusahaan yang secara sengaja melanggar hukum dan merusak lingkungan."

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq yang melakukan inspeksi langsung ke PT GRS di Cikande, Serang, pada 21 Agustus 2025 menemukan perusahaan tetap melakukan pelanggaran serius meskipun sudah berulang kali diberi peringatan dan sanksi sejak 2023.

KLH/BPLH juga mencatat PT GRS tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 untuk pengelolaan dan pembuangan limbah berbahaya.

Perusahaan diketahui masih melakukan dumping limbah B3 dan mengimpor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal.

Deputi Gakkum KLH memantau bahwa perusahaan bukan hanya tetap beroperasi, tetapi bahkan memperluas pabrik meski sudah dijatuhi sanksi dan pembinaan sejak 2023.

"Kasus PT GRS adalah contoh nyata pembangkangan terhadap aturan lingkungan. Sejak 2023 kami sudah memberikan peringatan dan sanksi, tetapi hingga kini pelanggaran tetap berlangsung bahkan meluas. Kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional perusahaan," jelas Rizal.

Dinilai Sebagai Kejahatan Lingkungan

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa apa yang dilakukan PT GRS bukan sekadar pelanggaran administratif.

Menurutnya, tindakan tersebut termasuk kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat.

"Pelanggaran berupa impor limbah B3, dumping, dan beroperasi tanpa izin adalah kejahatan lingkungan yang serius," ungkap Ardyanto.

Ia menambahkan, “Emisi yang dihasilkan dari pengolahan limbah ini sangat berbahaya. Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi.”

Penulis :
Shila Glorya