
Pantau - Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Senin pagi, 25 Agustus 2025, pukul 06.00 WIB.
Erupsi tersebut menghasilkan kolom letusan setinggi sekitar 700 meter di atas puncak atau 4.376 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Kolom abu berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal dan condong ke arah barat.
Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Sigit Rian Alfian, melaporkan bahwa erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 22 mm dan durasi 116 detik.
Aktivitas Seismik Tinggi dan Status Tetap Waspada
Selama 24 jam pengamatan sebelumnya, yaitu pada Minggu (24/8), aktivitas kegempaan Gunung Semeru cukup tinggi, dengan rincian:
- 44 kali gempa letusan/erupsi (amplitudo 10–22 mm, durasi 54–183 detik)
- 5 kali gempa guguran (amplitudo 2–6 mm, durasi 49–90 detik)
- 14 kali gempa embusan (amplitudo 3–9 mm, durasi 35–90 detik)
- 1 kali gempa harmonik (amplitudo 3 mm, durasi 65 detik)
- 7 kali gempa tektonik jauh (amplitudo 7–33 mm)
Hingga saat ini, status Gunung Semeru masih berada pada Level II (Waspada).
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah mengeluarkan sejumlah imbauan penting bagi masyarakat sekitar.
Rekomendasi PVMBG dan Imbauan Keselamatan
PVMBG meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas dalam zona-zona rawan berikut:
Sektor tenggara Gunung Semeru, khususnya sepanjang Besuk Kobokan sejauh 8 km dari puncak.
Radius 500 meter dari tepi sungai Besuk Kobokan, karena berpotensi terkena perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 km dari puncak.
Radius 3 km dari kawah atau puncak, karena rawan terhadap lontaran batu pijar.
Masyarakat juga diingatkan untuk terus mewaspadai:
Awan panas guguran
Guguran lava dan lahar hujan, terutama di daerah aliran sungai yang berhulu dari puncak, seperti:
- Besuk Kobokan
- Besuk Bang
- Besuk Kembar
- Besuk Sat
Potensi lahar juga dapat terjadi di sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Warga diharapkan tetap waspada dan mengikuti arahan dari pihak berwenang guna menghindari risiko bencana yang lebih besar.
- Penulis :
- Aditya Yohan