billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga Pati Galang Ribuan Surat untuk Desak KPK Tetapkan Bupati Sudewo sebagai Tersangka Korupsi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Warga Pati Galang Ribuan Surat untuk Desak KPK Tetapkan Bupati Sudewo sebagai Tersangka Korupsi
Foto: (Sumber: Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali melakukan aksi penggalangan surat desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api, Senin (25/8/2025). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif))

Pantau - Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali melakukan aksi penggalangan surat desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 25 Agustus 2025, agar segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Aksi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.

Koordinator aksi dari kelompok Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istiyanto, menjelaskan bahwa aksi penggalangan surat ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai 25 Agustus.

Tujuan utama aksi adalah untuk mendesak KPK agar segera menetapkan dan menahan Sudewo yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan jalur kereta tersebut.

" Saya bersama istri mengisi formulir untuk menyatakan pernyataan melaporkan bapak Sudewo supaya diproses secepatnya oleh KPK," ungkap salah satu warga yang ikut serta dalam aksi tersebut.

Aksi Digelar di Alun-Alun, Warga Patungan Biaya Kirim Surat

Kegiatan penggalangan surat dilakukan di Alun-alun Pati mulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh ratusan warga.

Meski jumlah peserta tidak sebanyak aksi sebelumnya pada 13 Agustus 2025, antusiasme warga tetap tinggi dalam menyampaikan desakan kepada KPK.

Warga juga melakukan penggalangan donasi uang untuk membantu pembiayaan pengiriman surat-surat ke KPK.

Seluruh biaya pengiriman surat ditanggung secara pribadi oleh warga yang terlibat dalam aksi tersebut.

Menurut Teguh Istiyanto, penetapan Sudewo sebagai tersangka sudah semestinya dilakukan karena yang bersangkutan telah mengembalikan uang hasil proyek kepada KPK.

Aksi ini bukan kali pertama dilakukan.

Sebelumnya, pada Jumat, 22 Agustus 2025, puluhan warga juga menggelar aksi serupa dengan tuntutan yang sama terhadap KPK.

Penulis :
Aditya Yohan