
Pantau - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Penyetujuan tersebut menandai bahwa seluruh proses pembahasan RUU di tingkat komisi telah rampung.
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangan dan menyatakan setuju terhadap RUU tersebut.
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, yang dijawab "setuju" oleh peserta rapat.
Hadirkan Kementerian Haji dan Umrah, Selaraskan dengan Kebijakan Arab Saudi
Salah satu substansi utama dalam RUU ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, menggantikan istilah sebelumnya yaitu "badan".
Selain itu, terdapat pula perubahan sistem terkait pengaturan kuota petugas haji.
RUU ini juga memuat penyesuaian terhadap keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), agar tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya di Arab Saudi.
Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyampaikan bahwa percepatan pembahasan RUU diperlukan agar regulasi dalam negeri bisa selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Rencananya, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 26 Agustus 2025 untuk disahkan.
RUU Dinilai Hadirkan Kepastian dan Martabat dalam Ibadah
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa perubahan dalam undang-undang ini bukan semata menyangkut aspek teknis hukum.
Ia menegaskan bahwa RUU ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat.
Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan bahwa ibadah haji dan umrah bukan hanya menjadi mimpi yang terwujud, tetapi juga menjadi ibadah yang aman, damai, dan bermartabat sesuai dengan syariat Islam.
"Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana," kata Supratman.
- Penulis :
- Aditya Yohan