Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Pastikan PT SPS Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Hutan di Pulau Sipora

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenhut Pastikan PT SPS Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Hutan di Pulau Sipora
Foto: Sesditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Saparis Soedarjanto (kiri) dan Kepala Humas dan KLN Kemenhut Krisdianto dalam taklimat media di Kantor Kemenhut, Jakarta (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan PT Sumber Pertama Sipora (SPS) belum memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Kemenhut Klarifikasi Status Perizinan

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/8/2025), Sekretaris Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Saparis Soedarjanto, menegaskan bahwa PT SPS baru memiliki Persetujuan Komitmen.

Persetujuan Komitmen tersebut diterbitkan pada 28 Maret 2023 setelah melalui rekomendasi Gubernur Sumatera Barat serta verifikasi administrasi dan teknis.

" Ada kewajiban-kewajiban lanjutan yang harus dipenuhi jika dia ingin memperoleh izin, yaitu pembuatan batas area, AMDAL dan pelunasan IPBPH (Iuran PBPH)," ungkapnya.

Saparis menjelaskan bahwa Persetujuan Komitmen bukan izin pemanfaatan hutan, melainkan kesempatan bagi pemohon untuk menyelesaikan kewajiban sebelum dipertimbangkan mendapat PBPH.

Jika kewajiban tidak dipenuhi, maka PBPH tidak akan diberikan dan persetujuan komitmen dapat dibatalkan.

Lahan yang Diajukan dan Tindak Lanjut

Persetujuan Komitmen PT SPS mencakup lahan seluas 20,71 ribu hektare atau 33,66 persen dari daratan Pulau Sipora.

Rencana pemanfaatan perusahaan meliputi izin pemanfaatan kayu hutan alam, hasil hutan bukan kayu, serta jasa lingkungan.

Saat ini PT SPS masih dalam proses menyusun dokumen lingkungan di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Beberapa wilayah yang diajukan perusahaan juga termasuk dalam areal yang sedang diproses sebagai hutan adat di bawah otoritas Kemenhut.

"Kita paham ada penolakan dan macam-macam itu sebetulnya kami sudah berusaha untuk menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam proses kemudian perizinan itu," tambah Saparis.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, meminta masyarakat melaporkan jika ditemukan aktivitas PT SPS di lapangan.

"PT SPS ini belum memiliki izin jadi kalau misalnya nanti ditemukan di lapangan ada pelanggaran silakan laporkan ke kami. Karena mereka tidak punya dasar untuk melaksanakan penebangan hutan misalnya," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa