billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga 12 Desa Sambas Laporkan PETI di Ledo ke Polda Kalbar, Desak Penindakan dan Pemulihan Sungai

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Warga 12 Desa Sambas Laporkan PETI di Ledo ke Polda Kalbar, Desak Penindakan dan Pemulihan Sungai
Foto: Perwakilan kepala desa dari 12 desa yang ada di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, membuat laporan terkait kasus PETI di wilayah mereka kepada Polda Kalbar (sumber: ANTARA/Rendra Oxtora)

Pantau - Sejumlah warga bersama kepala desa dari 12 desa di Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, melaporkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, kepada Polda Kalbar pada Senin untuk menghentikan pencemaran Sungai Sambas.

Laporan ke Polda dan Alasan Pengaduan

Iskandar, Kepala Desa Sekuduk yang memimpin perwakilan warga, mengungkapkan, "Kami sudah melakukan semua jalur prosedural, mulai dari hearing dengan DPRD Sambas, audiensi dengan Dinas LHK Provinsi, hingga pertemuan dengan Pemkab Bengkayang, namun aktivitas PETI masih berjalan dan pencemaran semakin parah, karena itu kami meminta Polda Kalbar turun tangan menindak tegas para pelaku, cukong, maupun pihak yang melindungi kegiatan ilegal ini."

Ia menuturkan, "Sejak Juni 2025, warga Sambas melaporkan kondisi Sungai Sambas yang berubah warna menjadi kuning pekat dan keruh, Sungai yang sebelumnya menjadi sumber air minum, mandi, dan irigasi kini tidak lagi layak digunakan."

Warga menyebut upaya dialog dengan pemerintah daerah tidak membuahkan hasil untuk menghentikan pencemaran sehingga kasus ini dibawa ke Mapolda Kalbar dengan harapan segera ditindaklanjuti.

Dampak Kesehatan dan Tuntutan Pemulihan

Akibat pencemaran, warga mengalami gatal-gatal dan diare serta harus membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari yang menambah beban ekonomi keluarga.

Iskandar menegaskan, "Masyarakat kami sudah menderita, Sungai yang dulu menjadi sumber penghidupan, kini justru membawa penyakit, Kami meminta polisi segera melakukan investigasi dan penghentian aktivitas PETI di hulu."

Delegasi desa menuntut investigasi lingkungan menyeluruh, program pemulihan ekosistem sungai, jaminan kesehatan bagi warga terdampak, serta penyediaan air bersih.

Langkah warga dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2025 yang menekankan pemberantasan pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.

Ia menambahkan, “Kasus ini juga menunjukkan pergeseran pendekatan dari upaya administratif menuju penegakan hukum, dengan harapan aparat kepolisian dapat segera menghentikan aktivitas PETI di perbatasan Sambas–Bengkayang.”

Penulis :
Arian Mesa