
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima meminta pemerintah memberikan insentif khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) guna mencegah gelombang pengunduran diri.
Usulan Insentif dan Evaluasi Penempatan
Permintaan tersebut disampaikan Aria Bima dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
"Insentif khusus perlu diberikan bagi formasi di daerah 3T untuk mencegah gelombang pengunduran diri PPPK," ungkapnya.
Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penempatan dengan mempertimbangkan domisili, kebutuhan keluarga, serta kesiapan daerah agar tidak memicu pengunduran diri PPPK.
Selain itu, Komisi II memberikan apresiasi terhadap progres pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang dinilai menunjukkan keterisian formasi tinggi.
Kebijakan afirmasi bagi Non-ASN, termasuk skema PPPK Paruh Waktu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, disebut sebagai langkah solusi penataan Non-ASN sebagaimana amanat Undang-Undang ASN.
Rekomendasi DPR dan Pentingnya Regulasi ASN
Komisi II DPR merekomendasikan agar Kementerian PANRB dan BKN segera menyelesaikan formasi PPPK melalui optimalisasi sesuai urutan prioritas.
Catatan yang disampaikan meliputi masalah akurasi dan integritas administrasi dalam proses pengangkatan PPPK.
DPR bersama pemerintah akan mewajibkan pendaftaran mandiri serta memperkuat literasi digital agar tidak ada kasus PPPK yang awalnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) namun kemudian berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dapat menghambat proses seleksi.
"Komisi II DPR RI mendorong KemenpanRB dan BKN melakukan pengawasan kepada PPK agar melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan skema kebijakan yang sudah ditetapkan," kata Aria.
Lebih lanjut, Komisi II menekankan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN segera ditetapkan Presiden.
"Regulasi ini sangat penting sebagai payung hukum tata kelola ASN, termasuk pengisian jabatan, sistem merit, manajemen talenta, serta digitalisasi ASN sesuai amanat UU 20/2023," tutur Aria.
- Penulis :
- Arian Mesa