
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman.
Keringanan Pajak Perhotelan dan Restoran
Pramono menyampaikan, "Pada hari ini saya menandatangani keputusan Gubernur Nomor 722 tentang menjaga kesinambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta."
Dalam pergub tersebut, pemerintah memberikan potongan pajak untuk jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025.
Setelah bulan September, potongan pajak jasa perhotelan akan berkurang menjadi 20 persen hingga Desember 2025.
"Jadi misalnya kalau bayarnya 10, maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September. Jadi selama satu bulan ini kita berikan keringanan 50 persen," ungkap Pramono memberi contoh.
Untuk sektor makanan, minuman, dan restoran, keringanan pajak yang diberikan adalah sebesar 20 persen hingga akhir tahun 2025.
Pramono menegaskan, "Untuk makanan dan minuman, bukan hanya jasa perhotelan saja tetapi juga untuk makanan dan minuman 20 persen sampai dengan Desember 2025."
Tujuan Kebijakan dan Mekanisme Pelaporan
Keringanan pajak ini bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Jakarta yang berada di atas rata-rata nasional.
Kebijakan ini juga mendukung penyediaan lapangan kerja serta memastikan pelaku usaha mendapat insentif fiskal agar tetap bisa bertahan di Jakarta.
Pramono menambahkan, insentif ini diberikan untuk menjaga daya saing usaha di Jakarta.
Ia menilai penerimaan pajak daerah yang sudah cukup baik perlu diimbangi dengan stimulus agar dunia usaha tetap bisa bertahan.
Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan keringanan diwajibkan melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem e-TRAP.
Insentif berlaku sejak hari penandatanganan keputusan, Senin 25 Agustus 2025.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi pada 31 Januari 2026.
Pramono menyampaikan harapannya, “Saya sungguh berharap dunia usaha yang ada di Jakarta tetap bisa bertahan dan baik karena memang pemerintah Jakarta memberikan banyak insentif selama ini.”
- Penulis :
- Arian Mesa