
Pantau - Sengketa lahan seluas 5,75 hektare di kawasan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, masih berlanjut. Keluarga ahli waris mendiang Tjoddo kembali memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim telah diambil alih secara tidak sah oleh pihak lain.
DPR Dorong Penyelesaian Hukum dan Janji Fasilitasi Lewat Panja Mafia Tanah
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga ahli waris Tjoddo pada Senin, 25 Agustus 2025, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Habiburokhman menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan seperti ini harus ditempuh melalui jalur hukum.
"Sebetulnya hal seperti ini memang ujung tombaknya harus upaya hukum, Pak. Jadi enggak bisa kalau tanpa adanya upaya hukum, tanpa adanya langkah hukum, gugatan, tanpa adanya putusan pengadilan," tegasnya dalam forum tersebut.
Ia menyatakan bahwa tanpa adanya putusan pengadilan yang sah, tidak ada dasar yang kuat untuk mengubah sertifikat tanah yang telah terbit.
Menanggapi aduan dari ahli waris, DPR RI akan membawa kasus ini ke Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah.
"Kami perlu tegaskan posisi kami tidak berpihak pada salah satu, tapi kami berpihak pada apa yang benar," ujar Habiburokhman.
Ia juga menyampaikan bahwa DPR akan memanggil semua pihak terkait, termasuk ahli waris Tjoddo, pihak lawan, serta aparat yang berwenang.
Dugaan Penggabungan Tanah Secara Tidak Sah Jadi Inti Sengketa
Sengketa bermula dari klaim bahwa lahan milik keluarga Tjoddo yang berada di Blok 157 Lompo Pai diduga telah digabungkan secara tidak sah oleh pihak lain.
Penggabungan dilakukan dengan menggunakan dokumen alas hak simana boetaja rincik Kohir 51 C1 milik SIA, yang berlokasi di KM 17, dan digabungkan dengan Persil 6 D1 milik Tjoddo, yang berlokasi di KM 18.
Ahli waris menegaskan bahwa mereka memiliki seluruh bukti kepemilikan sah, termasuk sertifikat tanah resmi.
Mereka berharap DPR RI dapat menjadi fasilitator untuk mengembalikan hak atas tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk meninjau kasus ini secara adil dan transparan.
Tujuan utama dari langkah ini adalah memastikan bahwa semua pihak didengar dan kebenaran dapat ditegakkan berdasarkan bukti hukum yang sah.
- Penulis :
- Aditya Yohan