
Pantau - Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia. Rapat ini dilangsungkan di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.
RUU Ekstradisi Dianggap Strategis dan Mendukung Hubungan Diplomatik
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyatakan bahwa pembahasan RUU ini bersifat strategis, bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga sebagai upaya memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Rusia.
"RDPU ini memanggil para pakar untuk memberi muatan kepada kita, bagaimana nanti ketika berhadapan dengan eksekutif pemerintah, kita sudah punya bahan apakah setuju atau tidak setuju," ujar Sugiat.
Ia juga menyebut bahwa pembahasan RUU ini selaras dengan kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto ke Rusia pada Juni lalu, di mana beliau bertemu langsung dengan Presiden Vladimir Putin.
Dalam kunjungan tersebut, kedua negara menyepakati kerja sama di berbagai sektor, termasuk:
- Ekstradisi
- Pendidikan
- Transportasi
- Kerja sama antar-BUMN
"Saya pikir ini kelanjutan dari itu, sehingga perlu didukung agar hubungan diplomatik semakin kuat," tambah Sugiat.
Perkuat Perlindungan WNI dan Landasan Hukum Ekstradisi
Sugiat menjelaskan bahwa secara konstitusional, Presiden sudah memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan ekstradisi berdasarkan hubungan diplomatik.
Namun, dengan adanya undang-undang yang disahkan DPR, negara akan memiliki posisi hukum yang lebih kokoh dalam menjamin perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
"Tanpa undang-undang pun, seorang presiden sudah bisa memberi keputusan ekstradisi. Tapi kalau dalam konteks rencana undang-undang ini, maka negara hadir, menjamin kedaulatan terhadap warga negara di luar negeri," tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk mendorong RUU ini sebagai dasar hukum yang sah dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia, guna memperkuat kerja sama hukum internasional yang adil dan saling menguntungkan.
- Penulis :
- Aditya Yohan