
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait disahkan menjadi undang-undang.
RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disetujui oleh Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, dan direncanakan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa ini.
"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR-RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ujar HNW di Jakarta, Selasa.
Kelembagaan Naik Tingkat, Asas Syariah Jadi Dasar Penyelenggaraan Haji
RUU ini mengubah bentuk kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji yang sebelumnya berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024, menjadi kementerian tersendiri yang akan dipimpin langsung oleh seorang menteri.
Dalam RUU tersebut juga ditegaskan bahwa asas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah adalah "syariah".
Implementasi asas ini berdampak pada penghapusan batas usia minimal 18 tahun atau syarat harus menikah untuk keberangkatan haji.
Menurut prinsip syariah, syarat keberangkatan haji adalah sudah mukallaf atau akil baligh, bukan usia administratif.
Selain asas keselamatan dan keamanan, RUU ini juga menambahkan asas pelayanan sebagai dasar pelaksanaan ibadah haji.
Penambahan asas ini bertujuan agar pelaksanaan haji dilakukan secara ikhlas, optimal, profesional, dan adil bagi seluruh jemaah.
Respons atas Praktik Jual Beli Kuota dan Situasi Darurat
HNW menyatakan bahwa keberadaan kementerian baru ini diharapkan mampu mencegah kembali munculnya permasalahan klasik seperti praktik jual beli kuota haji.
"Kami juga concern agar tidak berulangnya kasus jual beli kuota haji sebagaimana yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK. Sehingga dalam RUU disepakati jika ada tambahan kuota haji harus dibahas bersama DPR, tentu harus dengan menjunjung prinsip kejujuran, kebaikan, kebenaran, transparansi, dan keadilan," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi adanya Bab XA dalam RUU yang mengatur ketentuan khusus untuk menghadapi keadaan luar biasa atau kondisi darurat seperti bencana alam, perang, kerusuhan, dan pandemi.
HNW turut menyampaikan penghargaan terhadap kinerja Kementerian Agama yang selama ini telah menjalankan penyelenggaraan ibadah haji.
Ia berharap kementerian baru yang akan dibentuk benar-benar menjadi lembaga yang amanah, sukses, dan membawa berkah bagi jemaah haji Indonesia.
"Dengan tidak berulang kembalinya permasalahan klasik dalam penyelenggaraan haji," katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan