
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) demi mewujudkan layanan sertifikasi halal yang inklusif, profesional, dan berstandar global.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa LPH memegang peranan sangat penting dalam proses layanan sertifikasi halal, terutama dalam memastikan kehalalan produk melalui proses pemeriksaan dan pengujian.
"Selain menjadi bagian penting dari proses bisnis layanan yang langsung berhubungan dengan pelaku usaha, LPH memainkan peranan krusial dalam memastikan kehalalan suatu produk melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk," ujarnya.
Peningkatan Kompetensi Auditor Halal dan Profesionalisme LPH
Haikal mendorong seluruh sumber daya manusia di LPH, khususnya auditor halal, untuk terus meningkatkan kompetensinya.
"Pertajam dan perdalam pengetahuan halal. Perbanyak pengalaman halal, niscaya kita semua akan menjadi orang yang mahal di masa depan, menjadi halal expert," kata Haikal.
"Menjadi halal expert tidak akan terbatas dengan umur. Masa depan kita akan cerah karena bergabung di (menjadi bagian dari layanan sertifikasi) halal," imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa auditor halal harus bekerja secara profesional, memiliki integritas tinggi, serta menguasai kompetensi teknis yang sesuai dengan perkembangan zaman.
BPJPH juga mendorong LPH untuk terus mengembangkan kemampuan auditor sesuai dengan perkembangan teknologi industri dan metode pemeriksaan terbaru.
Pembinaan dan Masukan untuk Peningkatan Kinerja
Pembinaan dijadikan instrumen utama untuk memastikan LPH selalu patuh terhadap regulasi, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya.
Haikal juga membuka ruang bagi LPH untuk memberikan masukan konstruktif dalam rangka peningkatan kualitas layanan sertifikasi halal secara menyeluruh.
Masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam pengambilan kebijakan BPJPH bersama para pemangku kepentingan lainnya.
Direktur Bina Jaminan Produk Halal pada Kedeputian Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, Mohammad Farid Wadjdi, menyatakan bahwa pembinaan terhadap LPH merupakan bagian dari mandat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menekankan bahwa tujuan dari pembinaan adalah untuk memastikan LPH bekerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH.
Farid juga menyebutkan bahwa forum rapat koordinasi yang digelar bukan hanya menjadi ajang pembinaan teknis, tetapi juga ruang diskusi strategis untuk meningkatkan kinerja LPH Pratama agar dapat naik kelas menjadi LPH Utama.
"Mari kita berdiskusi, bertukar pikiran dan merumuskan langkah-langkah strategis demi mewujudkan LPH yang profesional dan berdaya saing global," kata Farid.
- Penulis :
- Aditya Yohan