billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPOM Bongkar Praktik Ilegal Suntik Sekretom oleh Dokter Hewan di Magelang, Kerugian Capai Rp230 Miliar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPOM Bongkar Praktik Ilegal Suntik Sekretom oleh Dokter Hewan di Magelang, Kerugian Capai Rp230 Miliar
Foto: (Sumber: Kepala BPOM Taruna Ikrar saat menyampaikan keterangan mengenai penindakan sarana peredaran produk sekretom ilegal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik ilegal peredaran dan penggunaan produk sekretom tanpa izin edar yang dilakukan di sebuah klinik berkedok praktik dokter hewan di Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.

"Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Nilai ekonomi dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp230 miliar.

Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengobatan manusia menggunakan produk tidak berizin yang dilakukan oleh seorang dokter hewan.

Praktik Berkedok Dokter Hewan, Produk Ilegal Disuntikkan ke Manusia

Dalam praktiknya, produk sekretom disuntikkan secara intra muscular ke tubuh pasien, termasuk ke bagian lengan, tanpa dasar medis dan tanpa izin edar.

Lokasi praktik berada di tengah permukiman padat penduduk dan mayoritas pasiennya adalah manusia, meskipun papan nama klinik mencantumkan “Praktik Dokter Hewan”.

"Sarana ini dikamuflasekan dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan," jelas Taruna.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

Produk sekretom ilegal siap suntik dalam tabung eppendorf 1,5 ml

23 botol sekretom dalam kemasan 5 liter yang disimpan di lemari pendingin

Produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka

Alat suntik

Termos pendingin dengan stiker identitas dan alamat pasien

Produk tersebut diketahui telah digunakan oleh pasien dari berbagai daerah di Indonesia.

Seluruh barang bukti telah diamankan di gudang Balai Besar POM di Yogyakarta untuk keperluan penyidikan.

Pemilik praktik ilegal berinisial YHF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperkuat proses hukum.

Klaim Menyesatkan dan Risiko Kesehatan yang Fatal

Dalam praktiknya, pelaku menawarkan produk sekretom dengan berbagai klaim menyesatkan, seperti mencegah kanker, meningkatkan stamina, membuat awet muda, hingga mampu mengobati penyakit berat yang sulit disembuhkan.

"Dalam praktik ilegal itu, pelaku mengiming-imingi calon konsumen dengan mengatakan bahwa produk sekretom itu dapat mencegah kanker, meningkatkan stamina, awet muda, dan pengobatan penyakit yang susah diobati," ungkap Taruna.

Faktanya, penggunaan produk sekretom ilegal tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan dampak fatal seperti:

  • Gagal ginjal
  • Gagal jantung
  • Kematian

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

BPOM menyatakan bahwa praktik ini melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal yang dilanggar antara lain:

  • Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2)
  • Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1)

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenai:

  • Hukuman penjara paling lama 12 tahun
  • Denda paling banyak Rp5 miliar

Sedangkan pelaku tanpa keahlian dan kewenangan yang melakukan pekerjaan kefarmasian dapat dikenai:

  • Hukuman penjara paling lama 5 tahun
  • Denda paling banyak Rp200 juta

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keabsahan produk kesehatan dan tidak mudah tergiur dengan klaim pengobatan instan yang belum terbukti secara ilmiah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti