Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wakil Ketua DPD RI Minta Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis Terkait Aksi di Sorong

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wakil Ketua DPD RI Minta Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis Terkait Aksi di Sorong
Foto: (Sumber: Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi))

Pantau - Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam menangani aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa titik di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menyusul pemindahan empat tahanan politik (tapol) kasus dugaan makar ke Makassar.

Yorrys: Aspirasi Adalah Hak Konstitusional, Bukan Ancaman

Yorrys Raweyai, yang juga Senator asal Papua sekaligus Ketua MPR RI For Papua, menekankan bahwa pengamanan aksi unjuk rasa harus dilakukan secara terukur, terencana, dan tidak represif.

"Kapolri sudah dengan tegas menginstruksikan agar aparat mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional dalam menghadapi aksi unjuk rasa. Jika masih ada korban jiwa, berarti ada yang keliru dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Yorrys menilai bahwa aparat seharusnya tidak memposisikan massa sebagai musuh, melainkan menjamin keamanan agar aspirasi publik dapat tersampaikan dengan baik.

Ia mencontohkan demonstrasi di Jakarta beberapa hari sebelumnya, di mana aparat dinilai mampu menahan diri dan mengendalikan situasi meskipun terjadi kericuhan.

Ia menyayangkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan warga sipil maupun aparat dalam insiden di Sorong.

"Unjuk rasa dijamin oleh konstitusi, dan setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di ruang publik," tegasnya.

Komite III DPD RI Kritik Kebijakan Pemindahan Tapol

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, turut mengkritik sikap aparat yang dinilai tergesa-gesa dan sepihak dalam memindahkan empat tapol ke Makassar.

Menurutnya, aksi unjuk rasa yang terjadi di Sorong merupakan bentuk kekecewaan terhadap kebijakan yang dianggap tidak memiliki dasar kuat.

"Pemindahan empat tapol yang diduga melakukan makar itu sesungguhnya tidak memiliki alasan yang cukup kuat. Maka wajar jika masyarakat mengkritisi kebijakan tersebut," katanya.

Filep menekankan pentingnya penyelesaian polemik ini secara musyawarah dan melibatkan seluruh pihak terkait, bukan melalui langkah represif.

"Tindakan sepihak aparat hanya akan menghambat upaya bersama yang selama ini dibangun untuk menjadikan tanah Papua sebagai tanah damai," ujarnya.

Latar Belakang Aksi: Pemindahan Empat Tapol NFRPB

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menangkap 10 orang terduga pelaku perusakan fasilitas umum dan blokade jalan dalam aksi yang berlangsung di Kota Sorong pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Aksi anarkis ini dipicu oleh pemindahan empat tahanan politik dari Kejaksaan Negeri Sorong ke Makassar.

Keempat tahanan tersebut adalah anggota Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) dengan inisial AAG, NM, MS, dan PR, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Pemindahan mereka ke Makassar dilakukan untuk kepentingan persidangan.

Penulis :
Aditya Yohan