Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum RI Tegaskan Komitmen Pemerintahan Terbuka Lewat Transparansi BO dan Akses Keadilan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenkum RI Tegaskan Komitmen Pemerintahan Terbuka Lewat Transparansi BO dan Akses Keadilan
Foto: (Sumber: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Hiariej (ujung kanan) dalam pertemuan dengan Chief Executive Officer (CEO) Open Government Partnership (OGP) Aidan Eyakuze (ujung kiri) di Jakarta, Selasa (26/8/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI))

Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip pemerintahan terbuka di berbagai layanan publik, termasuk melalui kebijakan kepemilikan manfaat (beneficial ownership/BO) dan akses keadilan bagi masyarakat.

Transparansi BO untuk Cegah Korupsi dan Pendanaan Terorisme

Komitmen ini disampaikan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Hiariej, dalam pertemuan dengan CEO Open Government Partnership (OGP), Aidan Eyakuze, di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Salah satu implementasi transparansi adalah kebijakan kepemilikan manfaat yang bertujuan membuka identitas pemilik sebenarnya dari suatu korporasi.

"Langkah ini krusial untuk mencegah tindak pidana korupsi, penghindaran pajak, dan pendanaan terorisme. Dengan transparansi BO, masyarakat dapat turut mengawasi dan memastikan integritas bisnis di Indonesia," ujar Edward.

Selain itu, Kemenkum RI juga membuka akses masyarakat terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabatnya sebagai bentuk akuntabilitas publik dan komitmen pemberantasan korupsi.

Dalam bidang perumusan regulasi, Kemenkum RI menampung aspirasi masyarakat agar proses legislasi lebih partisipatif dan transparan.

"Pelibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi elemen penting. Keterbukaan ini memastikan suara rakyat didengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan hukum," tambah Edward.

Akses Keadilan dan Peran OGP

Selain transparansi, Kemenkum RI memastikan akses keadilan yang merata melalui program bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

CEO OGP, Aidan Eyakuze, menekankan pentingnya memastikan dampak nyata dari program bantuan hukum tersebut.

“Upaya open government tidak hanya berhenti pada pembentukan institusi atau prosedur, tetapi harus menghasilkan perubahan positif yang dapat dirasakan langsung oleh individu dan komunitas," katanya.

Program bantuan hukum, menurut Eyakuze, harus benar-benar membantu masyarakat memperoleh keadilan yang efektif.

Open Government Partnership (OGP) sendiri merupakan kemitraan internasional yang dibentuk pada September 2011 untuk mendorong keterbukaan pemerintahan, dengan Indonesia sebagai salah satu anggotanya.

Pertemuan tersebut menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat tata kelola pemerintahan terbuka dengan fokus pada dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf