billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas PKH Berhasil Kuasai 3 Juta Hektare Lahan Hutan Bermasalah hingga Agustus 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Satgas PKH Berhasil Kuasai 3 Juta Hektare Lahan Hutan Bermasalah hingga Agustus 2025
Foto: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali 3.314.022,75 hektare lahan hutan bermasalah hingga Agustus 2025.

Penertiban Kebun Sawit Ilegal

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan dengan menyasar sejumlah kebun sawit ilegal.

"Satgas PKH sebelumnya melakukan penertiban terhadap beberapa kebun sawit yang keberadaannya ilegal di kawasan hutan, itu telah kami kuasai seluruhnya sebesar 3.314.022,75 hektare," kata Febrie di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis.

Dari total jutaan hektare lahan tersebut, seluas 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait untuk pengelolaan lebih lanjut.

Sebanyak 833.413,46 hektare lahan dari jumlah itu kemudian diserahkan kementerian kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Adapun 81.793 hektare lahan yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) telah direstorasi dengan penghutanan kembali oleh kementerian terkait.

Proses Administrasi dan Target Lanjutan

Sisa lahan yang belum diserahkan tercatat sebesar 2.398.819,29 hektare dan masih dalam tahap administrasi.

"Saat ini kami sedang melengkapi administrasinya dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait," ungkap Febrie.

Ia menegaskan bahwa Satgas PKH tetap melanjutkan upaya penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

"Sampai saat ini, yaitu yang sudah dikuasai, sedang dibenahi tentang administrasi hukumnya sehingga dapat berjalan dengan baik dan sah menurut hukum, dan masih ada beberapa objek yang terkait dengan perkebunan sawit dan lain-lain yang masih akan terus dilakukan benar-benar," ujarnya.

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Satgas ini menargetkan penguasaan kembali 3 juta hektare lahan hutan bermasalah hingga Agustus 2025.

Penulis :
Arian Mesa