billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Jateng Proses Permohonan Warga Yaman Jadi WNI

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenkum Jateng Proses Permohonan Warga Yaman Jadi WNI
Foto: Kepala Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo saat memimpin rapat permohonan kewarganegaraan warga Nwgara Yaman di Semarang (sumber: Kemenkum Jateng)

Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah tengah memproses permohonan seorang Warga Negara Yaman bernama Khaled Salem Mohammed untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Evaluasi Permohonan di Semarang

Kepala Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, memimpin langsung evaluasi dan verifikasi permohonan tersebut di Semarang pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Proses ini melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Direktorat Jenderal Keimigrasian, Direktorat Jenderal Pajak, Polda Jawa Tengah, Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Heni menyampaikan bahwa proses evaluasi berjalan dengan pedoman pada Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025.

"Proses harus dijalankan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkapnya.

Persyaratan dan Prinsip Kehati-hatian

Verifikasi substantif menunjukkan bahwa Khaled Salem Mohammed telah menetap di Indonesia selama lima tahun terakhir.

Beberapa syarat lain yang harus dipenuhi antara lain uji pemahaman pemohon agar dapat diputuskan layak atau tidak menjadi WNI serta sinkronisasi dokumen sesuai ketentuan.

Menurut Heni, pewarganegaraan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan orang asing menjadi WNI dengan memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Pemerintah memastikan setiap permohonan diputuskan dengan penuh kehati-hatian demi kepentingan bangsa dan negara," tegasnya.

Heni juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan verifikasi yang telah berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

Penulis :
Arian Mesa