billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Larang Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

MK Larang Rangkap Jabatan Wakil Menteri, Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri), Anggota Majelis Hakim MK Daniel Yusmic (kanan), Arief Hidayat (kedua kanan), dan Enny Nurbaningsih (kiri) (sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wakil menteri dilarang merangkap jabatan dan memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Tenggang Waktu Dua Tahun untuk Penyesuaian

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

"Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ungkap Enny.

MK menilai jangka waktu dua tahun cukup bagi pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini dijabat oleh wakil menteri.

"Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Putusan MK dan Amar Hukum

Permohonan ini dikabulkan sebagian oleh MK setelah diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Perkara tersebut awalnya juga dimohonkan bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi, namun MK menyatakan Didi tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam amar putusannya, MK secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya melarang rangkap jabatan bagi menteri.

Melalui putusan ini, Pasal 23 UU Kementerian Negara dimaknai menjadi:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Dalam sidang tersebut, dua hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.

Penulis :
Arian Mesa