
Pantau - Organisasi Gerakan Pemuda (GP) Parmusi mendesak agar tujuh polisi yang menabrak pengemudi ojek online hingga tewas di Jakarta segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
Desakan GP Parmusi
Ketua Umum GP Parmusi Kifah Gibraltar Bey Fananie menegaskan agar proses hukum dijalankan secara adil terhadap para oknum aparat yang terlibat.
" Kami minta oknum aparat untuk diadili seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," ungkap Kifah dalam seminar kebangsaan bertajuk Merawat Indonesia Dari Pinggiran di Jakarta, Jumat (29/8).
Kifah menyayangkan insiden yang menelan korban jiwa tersebut dalam rangkaian aksi demonstrasi di DPR RI.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
"Darah sudah tumpah, satu nyawa sudah hilang, saya rasa satu nyawa sangatlah lebih dari cukup. Ada baiknya untuk mulai berdialog kembali. Berdialog dengan damai, dengan advokasi-advokasi yang bisa kita lakukan. Sehingga mesti ada pertemuan meja bundar antara aparat dan masyarakat. Ibaratnya kalau tensi itu rendah, jadi lebih enak untuk saling mendengar," katanya.
Kronologi Insiden
Peristiwa terjadi pada Kamis (28/8) malam di Jalan Penjernihan I, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Saat itu, kendaraan taktis berisi tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya menabrak seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21) ketika kepolisian sedang membubarkan massa aksi demonstrasi.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan posisi para anggota dalam kendaraan tersebut.
"Pengemudi yang mengemudikan kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," ungkapnya.
Polisi telah menetapkan tujuh anggota Satbrimob sebagai tersangka, yakni Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Ketujuhnya kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
- Penulis :
- Shila Glorya