
Pantau - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, turun langsung menemui massa aksi yang berunjuk rasa di depan Markas Polda Sumbar pada Jumat malam, 29 Agustus 2025.
Langkah ini dilakukan untuk meredam ketegangan dan menyampaikan permintaan maaf atas insiden meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi demonstrasi sehari sebelumnya.
"Kami atas nama Polri meminta maaf atas kejadian kemarin yang mengakibatkan saudara kita meninggal dunia", ucap Irjen Gatot dalam dialog dengan pengunjuk rasa.
Kapolda Sampaikan Duka dan Tegaskan Penindakan terhadap Anggota Terlibat
Permintaan maaf tersebut merujuk pada insiden kerusuhan di kawasan DPR RI pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang menyebabkan Affan Kurniawan tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.
Kapolda menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban, dan mendoakan agar almarhum diterima di sisi Tuhan.
Ia menegaskan bahwa kepolisian memahami aspirasi massa, terutama yang menyuarakan solidaritas atas wafatnya Affan.
Sebelum pertemuan, aksi unjuk rasa yang dimulai sejak Jumat sore sempat berlangsung panas.
Massa melempar botol ke arah aparat dan mencoba menerobos pagar Polda Sumbar yang tertutup rapat, hingga pagar tersebut roboh akibat dorongan massa.
Barisan depan polisi, termasuk personel Polisi Wanita (Polwan), sempat mundur karena tekanan massa.
Namun, situasi berhasil dikendalikan dan massa akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah berdialog langsung dengan Kapolda.
Tujuh Anggota Brimob Dinyatakan Langgar Etik, Dikenai Sanksi 20 Hari Patsus
Terkait insiden yang menimpa Affan Kurniawan, Polri menyatakan tidak menutup mata dan telah menindaklanjuti secara hukum.
Divisi Propam Mabes Polri telah memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Ketujuh anggota dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Sanksi tersebut berlaku mulai hari ini dan berlangsung hingga 17 September 2025.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








