Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kapolri Tegaskan Unjuk Rasa Hak Konstitusional, tapi Harus Sesuai Aturan Hukum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kapolri Tegaskan Unjuk Rasa Hak Konstitusional, tapi Harus Sesuai Aturan Hukum
Foto: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (sumber: ANTARA/M Fikri Setiawan)

Pantau - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Unjuk Rasa Dilindungi Undang-Undang

Kapolri menyatakan penyampaian pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Penyampaian pendapat itu hak semua warga negara dan dilindungi undang-undang. Tetapi ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan hukum, serta menjaga persatuan bangsa," kata Kapolri didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah berkunjung ke kediaman Presiden Prabowo.

Kapolri menegaskan aparat keamanan berkewajiban melindungi setiap aksi demonstrasi yang berlangsung damai dan tertib.

"Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya," ujar Kapolri.

Aparat Siap Bertindak Tegas Jika Ricuh

Kapolri mencontohkan beberapa aksi dalam dua hari terakhir yang berubah ricuh dengan pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas.

"Kalau sudah sampai ke arah anarkis, itu masuk ranah pidana, bukan lagi hak menyampaikan pendapat," tegas Kapolri.

Ia menambahkan tujuan pengaturan aksi unjuk rasa bukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum.

"Dengan begitu, hak setiap orang bisa dijamin tanpa harus merugikan orang lain," ujar Kapolri.

Kapolri berharap seluruh elemen masyarakat memahami rambu hukum agar aksi unjuk rasa tetap menjadi sarana demokrasi yang sehat.

Penulis :
Arian Mesa