billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pasangan Suami Istri Asal Malaysia Ditangkap di Singkawang, Polisi Sita 2 Kilogram Sabu

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pasangan Suami Istri Asal Malaysia Ditangkap di Singkawang, Polisi Sita 2 Kilogram Sabu
Foto: Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutagalung menyampaikan pengungkapan mkasus narkoba di Kalbar dalam konprensi pers di Mapolda Kalbar (sumber: ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menggagalkan peredaran narkotika lintas negara dengan menangkap pasangan suami istri berinisial YTH (58) dan YMH (48) asal Malaysia.

Penangkapan di Singkawang Utara

Keduanya ditangkap setelah pengintaian dan pembuntutan sejak berangkat dari Kuching, Malaysia.

"Penangkapan dilakukan belum lama ini setelah pengintaian dan pembuntutan terhadap kedua tersangka yang berangkat dari Kuching, Malaysia. Saat melintas di salah satu Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tidak ditemukan barang bukti. Namun diduga keduanya mengambil sabu melalui jalur tikus sebelum akhirnya diamankan di Kecamatan Singkawang Utara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi, di Pontianak, Sabtu.

Dari penggeledahan mobil Toyota Hilux yang digunakan, polisi menemukan dua bungkus plastik bergambar durian berisi sabu seberat 2.070 gram.

Kasus Narkotika Lintas Negara

Sepanjang Juli–Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat sembilan kasus narkotika dengan barang bukti sabu 85,7 kilogram dan 54.827 butir ekstasi.

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutagalung menyampaikan bahwa dari sembilan kasus tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka, termasuk seorang residivis dan lima warga negara asing asal Malaysia.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan Ditresnarkoba Polda Kalbar, sejalan dengan misi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya poin ketujuh tentang penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Roma didampingi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.

Sejak Januari hingga Agustus 2025, Polda Kalbar menangani 77 kasus narkotika dengan capaian 79,38 persen dari target 97 kasus sesuai DIPA T.A. 2025.

Total barang bukti yang disita mencapai 143,8 kilogram sabu dan 57.280 butir ekstasi.

"Dari pengungkapan Juli–Agustus saja, jumlah sabu yang disita setara menyelamatkan 685.747 orang dari penyalahgunaan narkotika. Sementara ribuan butir ekstasi setara dengan 54.827 orang. Nilai ekonomis kerugian jaringan narkoba tersebut diperkirakan lebih dari Rp62 miliar," ujar Roma.

Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu lima unit mobil, lima sepeda motor, dan 23 unit telepon genggam.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 3 Agustus 2025 di Kapuas Hulu dengan barang bukti 77,7 kilogram sabu dalam 78 bungkus bergambar durian serta 54.785 butir ekstasi.

Polisi mengamankan delapan tersangka, tiga di antaranya warga negara Malaysia.

Selain itu, kasus lain terungkap di Kubu Raya, Mempawah, dan Sanggau, dengan modus penyelundupan beragam, seperti jalur perbatasan tidak resmi, pengemasan dalam bungkusan kopi, teh, hingga sistem ranjau.

"Seluruh kasus ini merupakan jaringan lintas negara yang berupaya menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Kalimantan Barat," tegas Roma.

Proses Hukum dan Pemusnahan Barang Bukti

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Roma menambahkan, barang bukti sabu seberat 79,8 kilogram dan 54.785 butir ekstasi dari pengungkapan tersebut telah mendapat penetapan pemusnahan dari pengadilan negeri setempat.

Sebelumnya, 5,9 kilogram sabu juga telah dimusnahkan.

"Dengan pemusnahan ini, kami ingin memastikan tidak ada celah barang bukti narkotika tersebut disalahgunakan kembali," kata Roma.

Penulis :
Arian Mesa