billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

INSTRAN Kutuk Perusakan Halte dan Stasiun MRT Saat Demo, Minta Semua Pihak Jaga Fasilitas Publik

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

INSTRAN Kutuk Perusakan Halte dan Stasiun MRT Saat Demo, Minta Semua Pihak Jaga Fasilitas Publik
Foto: (Sumber: Halte Bus Trans-Jakarta Tosari hangus dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.)

Pantau - Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) mengecam keras aksi pembakaran, perusakan, dan vandalisme terhadap fasilitas umum, khususnya transportasi publik seperti halte Transjakarta dan stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) yang terjadi di Jakarta pada 29 Agustus 2025.

"Siapa pun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik itu sendiri. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan dengan rusaknya fasilitas layanan publik tersebut," tegas pernyataan resmi INSTRAN.

Akibat insiden tersebut, seluruh layanan Transjakarta dihentikan sementara dan operasional MRT Jakarta dibatasi untuk alasan keamanan dan keselamatan.

Ajak Jaga Fasilitas Publik dan Dorong Aksi Damai

INSTRAN menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam rangkaian aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta, Makassar, dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Organisasi tersebut mendorong agar aspirasi demokratis disampaikan secara damai, tertib, dan tidak merusak infrastruktur publik.

INSTRAN menegaskan bahwa transportasi publik merupakan fondasi penting bagi mobilitas warga dan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Fasilitas umum adalah bentuk kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, semua pihak berkewajiban untuk menjaga dan merawatnya," kata perwakilan INSTRAN.

INSTRAN juga meminta TNI dan Polri untuk mengamankan fasilitas publik selama berlangsungnya aksi demonstrasi agar tidak kembali terjadi perusakan maupun pembakaran.

Organisasi ini mengingatkan bahwa pelaku perusakan fasilitas umum dapat dijerat sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi kutipan Pasal 16 UU tersebut.

INSTRAN berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengedepankan jalur konstitusional dan menghormati ruang publik yang menjadi milik bersama.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan