
Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas massa yang mencoba menerobos Markas Komando (Mako) Brimob Mabes Polri sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Arahan Kapolri kepada Jajaran
Pernyataan itu disampaikan Kapolri menanggapi beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dirinya memberikan arahan kepada jajaran.
"Sudah jelas kan perintahnya. Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya," ujar Listyo usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu.
Kapolri tidak merinci lebih lanjut terkait instruksi tersebut, namun ia menegaskan bahwa perintah kepada jajarannya jelas dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku sesuai hukum.
Penegasan soal Hak dan Batasan Aksi Unjuk Rasa
Sebelumnya, Listyo menyampaikan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kapolri mengingatkan bahwa aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi aksi unjuk rasa yang berlangsung damai dan tertib.
"Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya," kata Listyo.
Ia mencontohkan dalam dua hari terakhir terjadi sejumlah aksi yang berujung kericuhan, termasuk pembakaran gedung, pengrusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas, yang menurutnya sudah keluar dari koridor penyampaian aspirasi.
Kapolri menekankan bahwa pengaturan aksi unjuk rasa bukan ditujukan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dengan kepentingan umum.
- Penulis :
- Shila Glorya