
Pantau - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar usai ditetapkan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI.
Pernyataan ini disampaikan Bahlil saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu sore, 28 Januari 2026.
"Kami hari ini mewakafkan salah satu kader terbaik Partai Golkar, yang dulunya adalah pimpinan DPR. (Kami, red.) mewakafkan ke negara untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Pengunduran Diri Adies Kadir dari Partai Golkar
Bahlil menjelaskan bahwa Adies Kadir telah lebih dulu mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Golkar sebelum proses penetapannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, langkah ini diambil karena posisi hakim konstitusi menuntut independensi penuh dari afiliasi partai politik.
"Sebelum diputuskan (sebagai Hakim MK, red.) itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan, karena hakim itu harus independen," ia menegaskan.
Saat ditanya mengenai tanggal pasti berlakunya pengunduran diri tersebut, Bahlil menjawab bahwa hal itu telah ditetapkan beberapa hari sebelum pengangkatan Adies sebagai hakim MK.
"Beberapa hari lalu yang jelas. Ketika beliau (Adies, red.) dipilih itu langsung sudah posisinya tidak lagi kader partai," ujarnya.
Penetapan oleh DPR dan Alasan Pemilihan Adies
Dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026, DPR RI menyetujui penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dari DPR RI.
Adies sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan dikenal memiliki latar belakang kuat di bidang hukum.
Dalam rapat tersebut, DPR RI juga mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menjelaskan bahwa Adies dipilih karena latar belakang akademis dan pengalamannya.
"Beliau memiliki gelar profesor dan doktor di bidang hukum," ujar Saan.
Ia juga menambahkan bahwa Adies memiliki pengalaman panjang sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum dan penegakan keadilan.
"Rekam jejak beliau sangat mumpuni dan kami yakin beliau mampu mengemban amanah sebagai Hakim Konstitusi," pungkasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








