Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Desak Penegakan Hukum atas Korban Jiwa Demonstrasi Tolak Tunjangan DPR

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komnas HAM Desak Penegakan Hukum atas Korban Jiwa Demonstrasi Tolak Tunjangan DPR
Foto: Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Komnas HAM mendorong adanya penegakan hukum bagi korban aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah yang menelan sepuluh korban jiwa serta puluhan luka-luka.

Desakan Penegakan Hukum

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan perlunya aparat menindaklanjuti dugaan kekerasan yang menyebabkan jatuhnya korban.

" Kami juga ingin mendorong aparat penegakan hukum untuk melakukan proses penegakan hukum, terutama bagi para korban yang meninggal dunia dan mengalami luka-luka yang diduga itu disebabkan oleh kekerasan oleh aparat," ungkapnya di Jakarta, Selasa.

Komnas HAM mencatat sepuluh orang meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa menolak tunjangan anggota DPR.

Para korban tewas tersebar di Jakarta, Yogyakarta, Solo, Makassar, Semarang, dan Manokwari.

Daftar Korban dan Proses Investigasi

Korban meninggal adalah Affan Kurniawan (Jakarta), Andika Lutfi Falah (Jakarta), Rheza Sendy Pratama (Yogyakarta), Sumari (Solo, Jawa Tengah), Saiful Akbar (Makassar, Sulawesi Selatan), Muhammad Akbar Basri (Makassar), Sarinawati (Makassar), Rusmadiansyah (Makassar), Iko Juliant Junior (Semarang, Jawa Tengah), dan Septinus Sesa (Manokwari, Papua Barat).

Komnas HAM masih menyelidiki penyebab kematian seluruh korban, dengan dugaan sementara adanya kekerasan oleh aparat.

Terkait kematian Affan Kurniawan di Jakarta, Komnas HAM sudah memeriksa tujuh terduga pelaku.

Lembaga tersebut juga sedang mengumpulkan bukti tambahan atas dugaan bahwa Affan dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8).

Untuk kasus korban lain, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan lembaga nasional HAM.

"Karena ada banyak kasus yang kemudian juga menyusul kematian dan luka-luka, nanti LN (lembaga nasional) HAM ini akan membentuk tim yang akan diinformasikan kemudian bagaimana tim ini akan bekerja," tutur Anis.

Selain penegakan hukum, Komnas HAM juga mendesak negara untuk memenuhi hak pemulihan bagi korban, baik yang meninggal maupun yang luka-luka.

Hak pemulihan itu termasuk bagi peserta aksi yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.

Penulis :
Shila Glorya