HOME  ⁄  Nasional

21 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Nusakambangan untuk Perketat Keamanan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

21 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Nusakambangan untuk Perketat Keamanan
Foto: (Sumber: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 21 warga binaan berisiko tinggi asal Lembaga Pemasyarakatan Cirebon, Jawa Barat, ke lapas dengan keamanan super maksimum di Nusakambagan, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Ditjenpas..)

Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 21 warga binaan berisiko tinggi dari Lapas Cirebon, Jawa Barat, ke lapas dengan keamanan super maksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan Napi dan Upaya Memutus Pelanggaran

Kepala Lapas Cirebon, Nanank Syamsudin, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan sebagai komitmen pembinaan yang sesuai tingkat risiko sekaligus langkah untuk memutus rangkaian pelanggaran yang terjadi di lapas.

“Pemindahan ini juga merupakan bentuk komitmen Lapas Cirebon untuk memutus rangkaian pelanggaran yang terjadi. Diharapkan dapat selalu menciptakan lingkungan aman dan kondusif.” ungkapnya.

Salah satu warga binaan yang dipindahkan adalah terpidana kasus peredaran narkoba berinisial MMG yang saat ini sedang diperiksa Bareskrim Polri.

Nanank menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengungkap dugaan keterlibatan MMG dalam peredaran narkoba yang melibatkan pihak luar.

“Kami mendukung penuh tindakan terhadap warga binaan kami, apabila ternyata betul dan terbukti dia melakukan pelanggaran pidana. Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, MMG kami tempatkan di sel isolasi.” ungkapnya.

Implementasi Program Akselerasi dan Penempatan di Lapas Super Maksimum

Pemindahan ini juga merupakan bagian dari upaya pembinaan agar warga binaan dapat mandiri, menyadari kesalahan, dan siap kembali ke masyarakat.

Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di lapas dan rutan.

Kepala LP Batu Nusakambangan, Irfan, menjelaskan bahwa 21 warga binaan tersebut ditempatkan di dua lapas super maksimum, yaitu 11 orang di LP Super Maksimum Batu dan 10 orang di LP Super Maksimum Pasir Putih.

“Mereka ditempatkan di kamar hunian one man one cel, (masing-masing napi ditempatkan di sel berbeda) dan tingkat pengaman super maksimum, termasuk warga binaan yang saat ini sedang dalam pemeriksaan Bareskrim.” ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf