
Pantau - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta aparat penegak hukum (APH) tegas membedakan antara pengunjuk rasa dengan perusuh.
Pigai menilai pemisahan tersebut penting dilakukan karena ada informasi sejumlah demonstran maupun perusuh kini ditahan di kepolisian.
"Itu harus tegas, mana yang masuk kategori pengunjuk rasa dan mana yang masuk kategori perusuh," ungkap Pigai.
Ia menegaskan perlakuan hukum harus berbeda antara perusuh yang melanggar hukum dengan demonstran yang hanya menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, posisi pemerintah jelas berlandaskan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Kebebasan Berpendapat Dijamin ICCPR
Pigai menjelaskan, ketika Presiden menekankan penanganan demonstrasi berbasis ICCPR, maka seluruh kebijakan pemerintah khususnya eksekutif harus berjalan sesuai petunjuk teknis dan tindak lanjut dari perjanjian internasional tersebut.
"ICCPR mengatur kebebasan menyampaikan pikiran, pendapat, dan mengekspresikan perasaan sebagai hak asasi manusia," ujarnya.
"Maka setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, pikiran, dan mengekspresikan perasaannya," tambah Pigai.
Data Penindakan Polri
Sebelumnya, Polri menyatakan telah menangkap 3.195 orang dalam aksi demonstrasi ricuh di berbagai daerah Indonesia.
"Untuk data sementara yang dihimpun dari Polda jajaran sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, dan 2.753 dalam tahap pemeriksaan," kata Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri.
Trunoyudo menegaskan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengambil langkah tegas menghadapi aksi anarkis.
- Penulis :
- Shila Glorya