
Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Kalsel) segera mengambil alih dan mengelola lahan bekas konsesi tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya telah dicabut.
Tiga Perusahaan Dicabut Izin PBPH
Tiga perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Hutan Sembada, PT Janggala Semesta, dan PT Wana Dipa Perkasa.
Kepala Bidang Planologi dan Pengelolaan Hutan (PPH) Dinas Kehutanan Kalsel, Beni Raharjo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti penugasan dari Menteri Kehutanan dan Gubernur Kalsel dengan membentuk Tim Perlindungan Pengamanan Hutan Pengurusan dan Pengawasan Barang-Barang Bergerak serta Barang-Barang Tidak Bergerak.
"Tim Perlindungan Pengamanan dan Aset harus dapat melaksanakan penugasan dari Menhut sesuai ketentuan dan peraturan, sehingga perlindungan dan pengamanan hutan dapat terlaksana dengan baik serta aset bergerak dan tidak bergerak dapat terkelola dengan baik," ungkapnya.
Rencana Kegiatan dan Target Tata Kelola
Rencana kegiatan tim meliputi perlindungan dan pengamanan hutan, pengurusan dan pengawasan barang-barang tidak bergerak pada areal PBPH yang sudah dicabut, serta sejumlah langkah teknis lainnya.
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan antara lain patroli gabungan, patroli rutin, serta identifikasi areal untuk rehabilitasi.
Selain itu, tim juga melaksanakan identifikasi areal untuk perhutanan sosial, pengumpulan data dan informasi aset di kantor eks pemegang PBPH, verifikasi lapangan atas keberadaan barang bergerak maupun tidak bergerak, hingga pelaporan resmi kepada Menteri Kehutanan.
Dishut Kalsel menargetkan tata kelola areal eks PBPH dapat berlangsung secara berkelanjutan, bermanfaat, mendukung fungsi ekologis, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar kawasan.
Pembahasan penugasan ini turut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kalsel, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XI Banjarbaru, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Barito, Balai Perhutanan Sosial (BPS) Banjarbaru, KPH Balangan, KPH Tabalong, serta unsur eselon III lingkup Dishut Kalsel.
- Penulis :
- Shila Glorya








